About Me

WordPress Developer And Forentend Developer.

Me Tanmoy Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and type setting industry when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book It has survived not only five centuries.

Brithday 19-12-1992
Call +12584789354
Email example@domain.com
Website www.example.com
Download CV Hire Me

My Skill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Magnam odio vel, doloremque dignissimos, doloribus esse ullam. Voluptatibus, veritatis quas. Incidunt deserunt eius harum a dolorem. Debitis, optio. Magnam cupiditate, adipisci?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Magnam odio vel, doloremque dignissimos, doloribus esse ullam. Voluptatibus, veritatis quas. Incidunt deserunt eius harum

PHP
HTML5 & CSS
AngularJS
SEO

My Services

What i offer

Theme Design

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and type setting industry when an unknown printer took a galley

Website Design

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and type setting industry when an unknown printer took a galley

UI/UX Design

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and type setting industry when an unknown printer took a galley

Graphic Design

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and type setting industry when an unknown printer took a galley

Support

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and type setting industry when an unknown printer took a galley

SEO Marketing

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and type setting industry when an unknown printer took a galley

1001

Happy Clients

250

Projects Done

150

Awards Won

1500

Cups Tea

My Portfolio

What i do
  • All
  • Travel
  • Photograph
  • Foods

My Experience

My Recent Experiences
Apr 2015 - Mar 2016
Software Engineer

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum mattis felis vitae risus pulvinar tincidunt. Nam ac venenatis enim. Aenean hendrerit justo sed.

Apr 2016 - Mar 2017
Web Developer

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum mattis felis vitae risus pulvinar tincidunt. Nam ac venenatis enim. Aenean hendrerit justo sed.

Apr 2017 - Present
Frontend Developer

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum mattis felis vitae risus pulvinar tincidunt. Nam ac venenatis enim. Aenean hendrerit justo sed.

My Blog

Latest blog





  • Menurut Subekti

“Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.”


  • Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

“Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain”.


  • Sedangkan Wirjono Prodjodikoro

“Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Lebih lanjut beliau mengatakan kebanyakan para sarjana menganggap hukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi) yang berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum (masyarakat)”.

Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat

Dari definisi-definisi tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling = Aturan Pemerintah Hindia Belanda) adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :

  1. Untuk golongan warga negara Indonesia Asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun temurun.
  2. Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan pembahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S. 1917 No. 129)
  3. Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris dengan surat wasiat, sedang mengenai hukum keluarga dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia (S. 1924 no. 556)
  4. Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis) dan Jepang seluruh BW.


Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.




Bilamana perkawinan putus karena talak, maka mantan suami wajib untuk memberikan mut`ah yang layak kepada bekas istrinya (baik berupa uang atau benda), kecuali mantan istri tersebut qobla al dukhul alias belum disetubuhi. Selain itu, mantan suami juga wajib untuk memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

Apabila suami belum melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, maka wajib baginya untuk melunasi hutang mahar tersebut setelah perceraian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain itu, menurut Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyebutkan bahwa semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri yaitu berumur 21 tahun.

Jadi terdapat tiga bentuk nafkah pasca perceraian, yaitu: Mut’ah, baik berupa uang atau benda Memberi nafkah kepada istri selama dalam masa iddah (Nafkah Iddah) Menanggung semua biaya hadhanah dan nafkah anak sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (Nafkah Anak). Kewajiban memberi nafkah masih berlaku sampai dengan terjadinya perceraian sesudah jatuhnya talak, dengan harapan dapat mengembalikan suami istri menjadi pasangan seutuhnya kembali.

Terdapat pengecualian dalam pemberian nafkah, yaitu dimana sang istri nusyuz, yaitu kondisi dimana seorang perempuan bersikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami. Akibat dari melakukan nusyuz adalah gugurnya hak mendapatkan nafkah dari suami,


Sumber: Tunjangan Nafkah Pasca Perceraian.

Contact Me

Contact With Me

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and type setting industry when an unknown printer took a galley of type

  • 9908B Wakehurst St.Rockaway
  • 990800113322
  • info@domain.com
  • www.yourinfo.com