HARTA PERKAWINAN

HARTA PERKAWINAN



Harta benda dalam perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Dalam perkawinan harta dibedakan menjadi: Harta bersama dan Harta  bawaan.

Harta bersama yaitu harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta bersama ini biasa disebut dengan istilah harta gono-goni.

Terhadap harta bersama, suami-isteri dapat bertindak/melakukan perbuatan hukum atas persetujuan kedua belah pihak. Dengan  catatan khusus mengenai harta bersama adalah apabila terjadi perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Maksudnya hukum masing-masing  dalam hal ini adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.

Harta Bawaan yaitu harta yang peroleh oleh masing-masing pihak, baik suami ataupun isteri sebelum terjadi perkawinan, dimana harta tersebut dapat berasal dari hadiah/hibah atau warisan yang dibawa ke dalam ikatan perkawinan.Terhadap harta bawaan, masing-masing pihak (suami/isteri) berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum tanpa ada adanya persetujuan kedua belah pihak sepanjang tidak ada kesepakatan lain antara keduanya.

Sumber: Hukum Online