NAFKAH PASCA PERCERAIAN

NAFKAH PASCA PERCERAIAN





Bilamana perkawinan putus karena talak, maka mantan suami wajib untuk memberikan mut`ah yang layak kepada bekas istrinya (baik berupa uang atau benda), kecuali mantan istri tersebut qobla al dukhul alias belum disetubuhi. Selain itu, mantan suami juga wajib untuk memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

Apabila suami belum melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, maka wajib baginya untuk melunasi hutang mahar tersebut setelah perceraian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain itu, menurut Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyebutkan bahwa semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri yaitu berumur 21 tahun.

Jadi terdapat tiga bentuk nafkah pasca perceraian, yaitu: Mut’ah, baik berupa uang atau benda Memberi nafkah kepada istri selama dalam masa iddah (Nafkah Iddah) Menanggung semua biaya hadhanah dan nafkah anak sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (Nafkah Anak). Kewajiban memberi nafkah masih berlaku sampai dengan terjadinya perceraian sesudah jatuhnya talak, dengan harapan dapat mengembalikan suami istri menjadi pasangan seutuhnya kembali.

Terdapat pengecualian dalam pemberian nafkah, yaitu dimana sang istri nusyuz, yaitu kondisi dimana seorang perempuan bersikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami. Akibat dari melakukan nusyuz adalah gugurnya hak mendapatkan nafkah dari suami,


Sumber: Tunjangan Nafkah Pasca Perceraian.