- Menurut Subekti
“Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.”
- Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
“Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain”.
- Sedangkan Wirjono Prodjodikoro
“Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Lebih lanjut beliau mengatakan kebanyakan para sarjana menganggap hukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi) yang berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum (masyarakat)”.
Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat
Dari definisi-definisi tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling = Aturan Pemerintah Hindia Belanda) adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
- Untuk golongan warga negara Indonesia Asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun temurun.
- Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan pembahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S. 1917 No. 129)
- Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris dengan surat wasiat, sedang mengenai hukum keluarga dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia (S. 1924 no. 556)
- Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis) dan Jepang seluruh BW.

0 komentar:
Posting Komentar