Secara umum, gugatan cerai terbagi menjadi dua, yaitu yang diajukan oleh istri dan suami. Gugatan ditulis dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar. ketika membuat gugatan terdapat alasan yang menjadi dasar gugatan yang diajukan oleh Pemohon, karena dalam peraturan perundang-undangan telah menetapkan hanya terdapat beberapa alasan yang diperbolehkan menurut hukum. Untuk mengajukan gugatan cerai bagi orang yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi non-muslim, pengajuan proses perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses perceraian antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Buku Nikah Asli atau Akta Perkawinan. Surat Gugatan yang berisi identitas Penggugat, Tergugat, serta uraian fakta kejadian beserta alasan permohonan gugatan terkait dengan permasalahan (posita) dan hal yang dimohonkan dalam gugatan (petitum).
Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal enam bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Dalam hal istri sebagai Penggugat atau Cerai Gugat: Gugatan perceraian diajukan oleh istri kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (istri), kecuali apabila Penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat; Dalam hal Penggugat bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; Dalam hal Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain itu, Anda juga harus paham mengenai hukum yang berlaku di pengadilan. Belum lagi jika kasus perceraian Anda juga mengandung sengketa hak asuh anak, harta bersama, dan hal-hal penting lainnya. Dengan mengajukan perceraian sendiri, tentunya Anda harus mengurus dokumen-dokumen pengadilan sendiri, dimana Anda dituntut untuk memahami berbagai istilah hukum yang berlaku. Alangkah baiknya dalam menghindari segala kemungkinan buruk yang ada, ketiga konsekuensi tersebut dapat dihindari dengan menggunakan bantuan dan pendampingan oleh pengacara yang telah paham dalam menghadapi kasus perceraian.
Sumber: Hukum Online

0 komentar:
Posting Komentar