HAK ASUH ANAK

HAK ASUH ANAK



Kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak pasca perceraian menjadi tanggung jawab baik ibu dan bapak semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.

Ketentuan UU Perkawinan menggunakan istilah “penguasaan anak”. Artinya, hubungan orang tua (baik ayah maupun ibu) dengan anak tidak putus karena terjadinya perceraian. Pengadilan akan memberi keputusan apabila ada perselisihan mengenai penguasaan anak. Bapak adalah pihak yang bertanggung-jawab memenuhi semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Namun, apabila bapak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), menyatakan bahwa:

Dalam hal terjadinya perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Sumber: Kompilasi Hukum Islam